Pemudik Wajib Lapor

Administrator 05 April 2020 18:25:42 WIB

Rejosari(IR); Edaran Gubernur DIY Sri Sultan HB X bahwa pemudik wajib lapor Ke RT, RW atau Dukuh, hal ini antisipasi pencegahan covid 19 di Wilayah DI Yogyakarta. 

Budi Siswanto Ketua Satgas Covid 19 Desa Rejosari yang juga merupakan petugas SID Desa mengungkapkan bahwa hingga saat ini Minggu 5/4/2020, pemudik yang sudah masuk ke SID adalah sejumlah 74 jiwa, masih ada pemudik yang sedang datang belum terdata dan ada sudah terdata namun belum masuk SID karena data belum komplit, karena dalam laporan menyebutkan NIK dan no HP sehingga data jadi terlambat. 

Kepala Desa Rejosari mengharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat melaksanakan aturan Pemerintah dan surat dari Gubernur, untuk pemudik wajib lapor dan memberikan identitas secara jelas, sehingga data dapat diakses secara on line oleh Pemerintah atasan. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung