Pemudik Wajib Lapor
Administrator 05 April 2020 18:25:42 WIB
Rejosari(IR); Edaran Gubernur DIY Sri Sultan HB X bahwa pemudik wajib lapor Ke RT, RW atau Dukuh, hal ini antisipasi pencegahan covid 19 di Wilayah DI Yogyakarta.
Budi Siswanto Ketua Satgas Covid 19 Desa Rejosari yang juga merupakan petugas SID Desa mengungkapkan bahwa hingga saat ini Minggu 5/4/2020, pemudik yang sudah masuk ke SID adalah sejumlah 74 jiwa, masih ada pemudik yang sedang datang belum terdata dan ada sudah terdata namun belum masuk SID karena data belum komplit, karena dalam laporan menyebutkan NIK dan no HP sehingga data jadi terlambat.
Kepala Desa Rejosari mengharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat melaksanakan aturan Pemerintah dan surat dari Gubernur, untuk pemudik wajib lapor dan memberikan identitas secara jelas, sehingga data dapat diakses secara on line oleh Pemerintah atasan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rakor akhir tahun, Pemkal Rejosari gelar sambung rasa dengan seluruh RT/RW.
- Raih suara terbanyak dalam voting, Heriyadi siap menahkodai karang taruna Rejosari.
- Perkuat implementasi nilai-nilai budaya, Pemkal Rejosari gelar Rembug Budaya.
- Musim Enthung berlalu, kini saatnya keong sawah tampil menggoyang lidah.
- Kebut penyusunan RAPBKal tahun 2025, Pemkal Rejosari dan Bamuskal gelar rapat kordinasi.
- Salur BLT Dana Desa Kalurahan Rejosari Tahun 2024.
- Forum Keistimewaan Kapanewon Semin, tingkatkan kualitas komunikasi menuju masyarakat yang berbudaya.