Pemudik Wajib Lapor
Administrator 05 April 2020 18:25:42 WIB
Rejosari(IR); Edaran Gubernur DIY Sri Sultan HB X bahwa pemudik wajib lapor Ke RT, RW atau Dukuh, hal ini antisipasi pencegahan covid 19 di Wilayah DI Yogyakarta.
Budi Siswanto Ketua Satgas Covid 19 Desa Rejosari yang juga merupakan petugas SID Desa mengungkapkan bahwa hingga saat ini Minggu 5/4/2020, pemudik yang sudah masuk ke SID adalah sejumlah 74 jiwa, masih ada pemudik yang sedang datang belum terdata dan ada sudah terdata namun belum masuk SID karena data belum komplit, karena dalam laporan menyebutkan NIK dan no HP sehingga data jadi terlambat.
Kepala Desa Rejosari mengharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat melaksanakan aturan Pemerintah dan surat dari Gubernur, untuk pemudik wajib lapor dan memberikan identitas secara jelas, sehingga data dapat diakses secara on line oleh Pemerintah atasan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 09 Maret 2026
- Peningkatan Kapasitas SDM lokal, PemKal Rejosari Gelar Pelatihan Jurnalistik KIM se- Kalurahan Rejos
- Pererat Solidaritas, Karang Taruna Satya Bhakti Kaligayam Kidul Distribusikan Seragam Baru
- Tradisi Kondangan Malam Selikuran Kaligayam Kidul: Simbol Sedekah dan Tukar Kebahagiaan
- Posyandu Balita Dusun Ngadipiro Lor – 10 Maret 2026
- Kenduri Malam 21 Ramadhan (Selikuran) di Balai Dusun Ngadipiro Lor
- Muskal Pertanggungjawaban Bumdes, Wujud transparasi pengelolaan usaha
















