Pembuatan Akta Perceraian
Administrator 15 Maret 2021 21:59:59 WIB
PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perceraian;
- KK; dan
- KTP-el.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Informasi Penyaluran Beras CBP Tahun 2024
- Bertambah 2 pelamar, bakal calon dukuh Bedil Wetan kini berjumlah 5 orang.
- Posbindu manula, upaya preventif untuk deteksi dan cegah faktor resiko penyakit di usia lanjut
- Seminggu masa pendaftaran, 3 orang bakal calon dukuh Bedil Wetan memasukan berkas lamaran.
- Rakor Himpaudi, guru PAUD se-Kapanewon Semin gerudug balai Kalurahan Rejosari.
- Salur BLT Dana Desa Kalurahan Rejosari Tahun 2024.
- Optimalisasi pemanfaatan hasil peternakan, 2 KWT dilatih cara membuat es krim.