Pembuatan Akta Perceraian

Administrator 15 Maret 2021 21:59:59 WIB

PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  1. Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
    • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP
    • Surat kuasa apabila menguasakan
    • Fotocopy KTP penerima kuasa

PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN

  • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • kutipan akta perceraian;
  • KK; dan
  • KTP-el.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Inforejosari
    Terima kasih Ibu Putri, website ini merupakan medi...baca selengkapnya
    17 Agustus 2017 23:37:04 WIB
  • Putri septiyani
    Wah.. suatu perkembangan teknologi yang memumpuni,...baca selengkapnya
    17 Agustus 2017 19:11:30 WIB
  • inforejosari
    terima kasih masukannya akan kami sampaikan kepada...baca selengkapnya
    11 Agustus 2017 22:55:49 WIB

  • Mohon jln ngerco sampai karang pilang , agar perek...baca selengkapnya
    10 Agustus 2017 06:22:40 WIB
  • inforejosari
    Semangat terus untuk perbaikan prestasi dan genera...baca selengkapnya
    09 Agustus 2017 22:20:12 WIB
  • Teguh
    Meski kalah dalam pertandingan semi final, kita te...baca selengkapnya
    08 Agustus 2017 13:11:19 WIB
  • Eko Susanto
    Hahaa..siap Pak Aris, Lanjutkan...baca selengkapnya
    18 Mei 2017 09:17:50 WIB
  • Aris S
    Aja kapok Pak Santo, nikmati bertani. Lain waktu s...baca selengkapnya
    18 Mei 2017 03:54:29 WIB
  • inforejosari
    Pak Joko Priyono, matur suwun pak monggo sesarenga...baca selengkapnya
    02 Mei 2017 20:15:43 WIB
  • inforejosari
    Dear Pak Roni, jawaban sudah kami posting pada kom...baca selengkapnya
    02 Mei 2017 20:14:27 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial