Pembuatan Akta Perceraian
Administrator 15 Maret 2021 21:59:59 WIB
PENCATATAN PERCERAIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
PENCATATAN PEMBATALAN PERCERAIAN
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perceraian;
- KK; dan
- KTP-el.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Rejosari mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
- Pagelaran wayang semalam suntuk, meriahkan Halal Bihalal warga Ngadipiro Lor
- Halal Bihalal warga dusun dan perantauan Ngadipiro Lor berlangsung meriah
- Idul fitri di Bedil Wetan, jamaah padati Masjid Al Hidayah
- Menjadi acara rutin tahunan, gerakan subuh berjama'ah diadakan setiap tanggal 2 Syawal
- Tradisi Nyekar jelang lebaran, wujud bakti generasi masakini pada para leluhur
- Tradisi Ariayan, wujud syukur puncak ibadah puasa di Kaligayam Kidul