Pembuatan Akte Kelahiran
Administrator 19 Februari 2021 13:22:20 WIB
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
- Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sedekah Suran, warga Ngadipiro Lor kenduri bersama
- Rembug Stunting Kalurahan Rejosari, fakta miris terungkap
- Sosdukkum dusun Ngerco, warga sepakat dukung pemugaran balai kalurahan
- Bersih Makam, tradisi leluhur yang masih terjaga hingga kini
- Antisipasi banjir, ruas jalan di Ngadipiro Lor ini dilengkapi talud
- Sosdukkum putaran ke 12, timsos sambangi padukuhan Banyu
- Sosialisasi produk hukum kalurahan di Padukuhan Sempu Kidul