Pembuatan Akte Kelahiran
Administrator 19 Februari 2021 13:22:20 WIB
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
- Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Panen padi, harapan masyarakat petani akan harga gabah yang baik
- Longsor tutup akses jalan setempat, warga segera lakukan penanganan
- Kaligayam Kidul mulai laksanakan program rehabilitasi jalan lingkungan
- Posbindu Puskesmas Semin II sasar masyarakat Bedil Wetan
- Tingkatkan kapasitas kelompok, KEP Desa Prima Puspita studi tiru ke Putat
- Sempat deadlock di muskalsus, pengurus kopdes merah putih rejosari terbentuk hari ini
- Kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan rampung, TPK laksanakan monev lapangan