Pembuatan Akte Kelahiran
Administrator 19 Februari 2021 13:22:20 WIB
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
- Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Rejosari mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
- Pagelaran wayang semalam suntuk, meriahkan Halal Bihalal warga Ngadipiro Lor
- Halal Bihalal warga dusun dan perantauan Ngadipiro Lor berlangsung meriah
- Idul fitri di Bedil Wetan, jamaah padati Masjid Al Hidayah
- Menjadi acara rutin tahunan, gerakan subuh berjama'ah diadakan setiap tanggal 2 Syawal
- Tradisi Nyekar jelang lebaran, wujud bakti generasi masakini pada para leluhur
- Tradisi Ariayan, wujud syukur puncak ibadah puasa di Kaligayam Kidul