Pembuatan Akte Kelahiran
Administrator 19 Februari 2021 13:22:20 WIB
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
- Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 09 Maret 2026
- Peningkatan Kapasitas SDM lokal, PemKal Rejosari Gelar Pelatihan Jurnalistik KIM se- Kalurahan Rejos
- Pererat Solidaritas, Karang Taruna Satya Bhakti Kaligayam Kidul Distribusikan Seragam Baru
- Tradisi Kondangan Malam Selikuran Kaligayam Kidul: Simbol Sedekah dan Tukar Kebahagiaan
- Posyandu Balita Dusun Ngadipiro Lor – 10 Maret 2026
- Kenduri Malam 21 Ramadhan (Selikuran) di Balai Dusun Ngadipiro Lor
- Muskal Pertanggungjawaban Bumdes, Wujud transparasi pengelolaan usaha
















