Pembuatan Akte Kelahiran
Administrator 19 Februari 2021 13:22:20 WIB
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
- Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rejosari dikukuhkan menjadi kalurahan binaan sadar hukum
- Lurah dan pamong ikuti upacara Hari Jadi Gunungkidul ke 195
- Bantuan Program Genting, 9 Bumil KEK terima ayam dan bibit sayuran
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Lurah in
- Cek permohonan HGB kawasan industri, BPN lakukan peninjauan lapangan
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 29 September 2025
- Libatkan tokoh dua padukuhan, warga Bedil laksanakan regenerasi pengurus makam Lemah Dhuwur