Pembuatan Akte Kelahiran
Administrator 19 Februari 2021 13:22:20 WIB
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
- Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 23 Februari 2026
- Pastikan pemeliharaan berjalan baik, Karang Taruna Bakti Muda monev program ternak kambing
- Poktan Karangpilang Lor terima Banpres Kelapa Genjah
- Malam Pertama Ramadan di Masjid Nurul Iman Ngadipiro Lor
- Kegiatan Posbindu Balita hingga Lansia di Dusun Ngadipiro Lor
- Posyandu Remaja TULIP Dusun Ngadipiro Lor Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan
- Jelang Ramadhan, warga Bedil bersihkan makam lemah duwur
















