Pembuatan Akte Kelahiran
Administrator 19 Februari 2021 13:22:20 WIB
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
- Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rakor akhir tahun, Pemkal Rejosari gelar sambung rasa dengan seluruh RT/RW.
- Raih suara terbanyak dalam voting, Heriyadi siap menahkodai karang taruna Rejosari.
- Perkuat implementasi nilai-nilai budaya, Pemkal Rejosari gelar Rembug Budaya.
- Musim Enthung berlalu, kini saatnya keong sawah tampil menggoyang lidah.
- Kebut penyusunan RAPBKal tahun 2025, Pemkal Rejosari dan Bamuskal gelar rapat kordinasi.
- Salur BLT Dana Desa Kalurahan Rejosari Tahun 2024.
- Forum Keistimewaan Kapanewon Semin, tingkatkan kualitas komunikasi menuju masyarakat yang berbudaya.