Pembuatan KK
Administrator 19 Februari 2021 13:20:27 WIB
Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :
- Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
- Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
- Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yangMenjamin.
- Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
- Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
- Data Pendukung Lainnya.
- Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Informasi Penyaluran Beras CBP Tahun 2024
- Bertambah 2 pelamar, bakal calon dukuh Bedil Wetan kini berjumlah 5 orang.
- Posbindu manula, upaya preventif untuk deteksi dan cegah faktor resiko penyakit di usia lanjut
- Seminggu masa pendaftaran, 3 orang bakal calon dukuh Bedil Wetan memasukan berkas lamaran.
- Rakor Himpaudi, guru PAUD se-Kapanewon Semin gerudug balai Kalurahan Rejosari.
- Salur BLT Dana Desa Kalurahan Rejosari Tahun 2024.
- Optimalisasi pemanfaatan hasil peternakan, 2 KWT dilatih cara membuat es krim.