Pembuatan KK
Administrator 19 Februari 2021 13:20:27 WIB
Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :
- Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
- Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
- Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yangMenjamin.
- Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
- Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
- Data Pendukung Lainnya.
- Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rejosari dikukuhkan menjadi kalurahan binaan sadar hukum
- Lurah dan pamong ikuti upacara Hari Jadi Gunungkidul ke 195
- Bantuan Program Genting, 9 Bumil KEK terima ayam dan bibit sayuran
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Lurah in
- Cek permohonan HGB kawasan industri, BPN lakukan peninjauan lapangan
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 29 September 2025
- Libatkan tokoh dua padukuhan, warga Bedil laksanakan regenerasi pengurus makam Lemah Dhuwur