Pembuatan KK
Administrator 19 Februari 2021 13:20:27 WIB
Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :
- Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
- Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
- Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yangMenjamin.
- Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
- Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
- Data Pendukung Lainnya.
- Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Panen padi, harapan masyarakat petani akan harga gabah yang baik
- Longsor tutup akses jalan setempat, warga segera lakukan penanganan
- Kaligayam Kidul mulai laksanakan program rehabilitasi jalan lingkungan
- Posbindu Puskesmas Semin II sasar masyarakat Bedil Wetan
- Tingkatkan kapasitas kelompok, KEP Desa Prima Puspita studi tiru ke Putat
- Sempat deadlock di muskalsus, pengurus kopdes merah putih rejosari terbentuk hari ini
- Kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan rampung, TPK laksanakan monev lapangan