Pembuatan KK
Administrator 19 Februari 2021 13:20:27 WIB
Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :
- Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
- Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
- Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yangMenjamin.
- Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
- Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
- Data Pendukung Lainnya.
- Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sedekah Suran, warga Ngadipiro Lor kenduri bersama
- Rembug Stunting Kalurahan Rejosari, fakta miris terungkap
- Sosdukkum dusun Ngerco, warga sepakat dukung pemugaran balai kalurahan
- Bersih Makam, tradisi leluhur yang masih terjaga hingga kini
- Antisipasi banjir, ruas jalan di Ngadipiro Lor ini dilengkapi talud
- Sosdukkum putaran ke 12, timsos sambangi padukuhan Banyu
- Sosialisasi produk hukum kalurahan di Padukuhan Sempu Kidul