Pembuatan KTP
Administrator 19 Februari 2021 13:19:01 WIB
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
- Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
- Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
- Mengisi formulir F.1.
- Foto Kopi KK.
- Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Informasi Penyaluran Beras CBP Tahun 2024
- Bertambah 2 pelamar, bakal calon dukuh Bedil Wetan kini berjumlah 5 orang.
- Posbindu manula, upaya preventif untuk deteksi dan cegah faktor resiko penyakit di usia lanjut
- Seminggu masa pendaftaran, 3 orang bakal calon dukuh Bedil Wetan memasukan berkas lamaran.
- Rakor Himpaudi, guru PAUD se-Kapanewon Semin gerudug balai Kalurahan Rejosari.
- Salur BLT Dana Desa Kalurahan Rejosari Tahun 2024.
- Optimalisasi pemanfaatan hasil peternakan, 2 KWT dilatih cara membuat es krim.