Pembuatan KTP
Administrator 19 Februari 2021 13:19:01 WIB
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
- Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
- Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
- Mengisi formulir F.1.
- Foto Kopi KK.
- Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 09 Maret 2026
- Peningkatan Kapasitas SDM lokal, PemKal Rejosari Gelar Pelatihan Jurnalistik KIM se- Kalurahan Rejos
- Pererat Solidaritas, Karang Taruna Satya Bhakti Kaligayam Kidul Distribusikan Seragam Baru
- Tradisi Kondangan Malam Selikuran Kaligayam Kidul: Simbol Sedekah dan Tukar Kebahagiaan
- Posyandu Balita Dusun Ngadipiro Lor – 10 Maret 2026
- Kenduri Malam 21 Ramadhan (Selikuran) di Balai Dusun Ngadipiro Lor
- Muskal Pertanggungjawaban Bumdes, Wujud transparasi pengelolaan usaha
















