Pembuatan Akta Kematian

Administrator 15 Maret 2021 22:01:09 WIB

PENCATATAN KEMATIAN

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  1. Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
    • surat kematian; dan
    • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  2. Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
    • surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
    • surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
    • salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
    • surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    • surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung