Pembuatan Akta Perkawinan
Administrator 15 Maret 2021 21:58:37 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan dan melampirkan :
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- pas foto berwarna suami dan istri
- KK dan KTP mempelai
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
- Ijin kawin dari TNI/POLRI
- Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- KK dan KTP pemohon
TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
- Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan
- Dokumen yang dilampirkan :
- Surat perkawinan dengan menunjukan aslinya
- pasfoto suami dan istri
- akta kelahiran
- dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing
- Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data, setelah sesuai maka akan dicatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
- Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Masyarakat Kaligayam Kidul Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H
- Keluarga Besar SMA Muhammadiyah 3 Kelir Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Sempu Lor
- Sambut Idul Adha, Warga Dusun Sempu Lor Sembelih 23 Kambing dan 1 Ekor Sapi
- Idul Adha Dusun Ngerco, keikhlasan berkorban dalam balutan kebersamaan
- Media tingkatkan keimanan, jama'ah Masjid Miftahussa'adah rutin gelar tahlilan
- Informasi pelayanan umum kalurahan rejosari dimasa libur Idul Adha 1447 H
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 25 Mei 2026
Komentar Terkini
-
Inforejosari
Terima kasih Ibu Putri, website ini merupakan medi...baca selengkapnya
17 Agustus 2017 23:37:04 WIB -
Putri septiyani
Wah.. suatu perkembangan teknologi yang memumpuni,...baca selengkapnya
17 Agustus 2017 19:11:30 WIB -
inforejosari
terima kasih masukannya akan kami sampaikan kepada...baca selengkapnya
11 Agustus 2017 22:55:49 WIB -
Mohon jln ngerco sampai karang pilang , agar perek...baca selengkapnya
10 Agustus 2017 06:22:40 WIB -
inforejosari
Semangat terus untuk perbaikan prestasi dan genera...baca selengkapnya
09 Agustus 2017 22:20:12 WIB -
Teguh
Meski kalah dalam pertandingan semi final, kita te...baca selengkapnya
08 Agustus 2017 13:11:19 WIB -
Eko Susanto
Hahaa..siap Pak Aris, Lanjutkan...baca selengkapnya
18 Mei 2017 09:17:50 WIB -
Aris S
Aja kapok Pak Santo, nikmati bertani. Lain waktu s...baca selengkapnya
18 Mei 2017 03:54:29 WIB -
inforejosari
Pak Joko Priyono, matur suwun pak monggo sesarenga...baca selengkapnya
02 Mei 2017 20:15:43 WIB -
inforejosari
Dear Pak Roni, jawaban sudah kami posting pada kom...baca selengkapnya
02 Mei 2017 20:14:27 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









