Pembuatan Akta Perkawinan

Administrator 15 Maret 2021 21:58:37 WIB

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  1. Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
  2. Mengisi formulir pelaporan perkawinan dan melampirkan :
    • surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • pas foto berwarna suami dan istri
    • KK dan KTP mempelai
    • bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
    • bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
    • Ijin kawin dari TNI/POLRI
    • Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

  1. Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
    • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • KK dan KTP pemohon

TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

  1. Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan
  4. Dokumen yang dilampirkan :
    • Surat perkawinan dengan menunjukan aslinya
    • pasfoto suami dan istri
    • akta kelahiran
    • dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing
  5. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data, setelah sesuai maka akan dicatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  6. Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Inforejosari
    Terima kasih Ibu Putri, website ini merupakan medi...baca selengkapnya
    17 Agustus 2017 23:37:04 WIB
  • Putri septiyani
    Wah.. suatu perkembangan teknologi yang memumpuni,...baca selengkapnya
    17 Agustus 2017 19:11:30 WIB
  • inforejosari
    terima kasih masukannya akan kami sampaikan kepada...baca selengkapnya
    11 Agustus 2017 22:55:49 WIB

  • Mohon jln ngerco sampai karang pilang , agar perek...baca selengkapnya
    10 Agustus 2017 06:22:40 WIB
  • inforejosari
    Semangat terus untuk perbaikan prestasi dan genera...baca selengkapnya
    09 Agustus 2017 22:20:12 WIB
  • Teguh
    Meski kalah dalam pertandingan semi final, kita te...baca selengkapnya
    08 Agustus 2017 13:11:19 WIB
  • Eko Susanto
    Hahaa..siap Pak Aris, Lanjutkan...baca selengkapnya
    18 Mei 2017 09:17:50 WIB
  • Aris S
    Aja kapok Pak Santo, nikmati bertani. Lain waktu s...baca selengkapnya
    18 Mei 2017 03:54:29 WIB
  • inforejosari
    Pak Joko Priyono, matur suwun pak monggo sesarenga...baca selengkapnya
    02 Mei 2017 20:15:43 WIB
  • inforejosari
    Dear Pak Roni, jawaban sudah kami posting pada kom...baca selengkapnya
    02 Mei 2017 20:14:27 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial