Pembuatan Akta Perkawinan
Administrator 15 Maret 2021 21:58:37 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan dan melampirkan :
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- pas foto berwarna suami dan istri
- KK dan KTP mempelai
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
- Ijin kawin dari TNI/POLRI
- Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- KK dan KTP pemohon
TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
- Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan
- Dokumen yang dilampirkan :
- Surat perkawinan dengan menunjukan aslinya
- pasfoto suami dan istri
- akta kelahiran
- dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing
- Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data, setelah sesuai maka akan dicatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
- Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Rejosari mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
- Pagelaran wayang semalam suntuk, meriahkan Halal Bihalal warga Ngadipiro Lor
- Halal Bihalal warga dusun dan perantauan Ngadipiro Lor berlangsung meriah
- Idul fitri di Bedil Wetan, jamaah padati Masjid Al Hidayah
- Menjadi acara rutin tahunan, gerakan subuh berjama'ah diadakan setiap tanggal 2 Syawal
- Tradisi Nyekar jelang lebaran, wujud bakti generasi masakini pada para leluhur
- Tradisi Ariayan, wujud syukur puncak ibadah puasa di Kaligayam Kidul