Pembuatan Akta Perkawinan

Administrator 15 Maret 2021 21:58:37 WIB

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  1. Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
  2. Mengisi formulir pelaporan perkawinan dan melampirkan :
    • surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • pas foto berwarna suami dan istri
    • KK dan KTP mempelai
    • bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
    • bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
    • Ijin kawin dari TNI/POLRI
    • Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

  1. Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
    • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • KK dan KTP pemohon

TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

  1. Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan
  4. Dokumen yang dilampirkan :
    • Surat perkawinan dengan menunjukan aslinya
    • pasfoto suami dan istri
    • akta kelahiran
    • dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing
  5. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data, setelah sesuai maka akan dicatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  6. Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung