Desa Wajib Selesaikan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa
Administrator 27 Februari 2020 22:14:28 WIB
Karangmojo(IR); Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPR) Gunungkidul melakukan bimbingan teknis penyusunan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Desa, acara dilaksanakan pada Kamis 27/2/2020 di RM Bebek goreng Pak Koes Karangmojo.
Kepala DPTR dalam materi yang disampaikan bahwa desa wajib menetapkan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Perdes ini harus dapat diselesaikan sebelum Juni 2020,selesainya Perdes ini sebagai upaya menjebadani agar dana Keistimewaan bisa langsung dikelola Desa, untuk itu DPTR terus mendampingi penyusunan Perdes ini.
Staf DPTR melakukan evaluasi permasalah masing - masing Desa, dan kesalahan terbesar adalah pada pada pemanfaatan tanah untuk lembaga pendidikan, tanah kas banyak dimanfaatkan untuk pendidikan, Puskesmas, saluran irigasi, jalan umum dll
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasikan penggunaan obat secara dagusibu, Mahasiswa Poltekes Adi Sutjipto sambangi warga Bedil
- Syawalan RSI Gunungkidul, Kader PPKBD Rejosari turut hadir
- Penyaluran Tahap IV BLT Dana Desa Tahun 2025
- Kenalkan produk ke masyarakat, CV. Sumber Barokah akan bagi-bagi minyak gratis
- Tingkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, Puskesmas Semin II selenggarakan kelas bumil
- Rakor Desa Prima Puspita, persiapan kegiatan studi tiru peningkatan kapasitas kelompok
- Pembinaan KPM, tingkatkan kopetensi kader dalam pembangunan manusia