Desa Wajib Selesaikan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa
Administrator 27 Februari 2020 22:14:28 WIB
Karangmojo(IR); Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPR) Gunungkidul melakukan bimbingan teknis penyusunan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Desa, acara dilaksanakan pada Kamis 27/2/2020 di RM Bebek goreng Pak Koes Karangmojo.
Kepala DPTR dalam materi yang disampaikan bahwa desa wajib menetapkan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Perdes ini harus dapat diselesaikan sebelum Juni 2020,selesainya Perdes ini sebagai upaya menjebadani agar dana Keistimewaan bisa langsung dikelola Desa, untuk itu DPTR terus mendampingi penyusunan Perdes ini.
Staf DPTR melakukan evaluasi permasalah masing - masing Desa, dan kesalahan terbesar adalah pada pada pemanfaatan tanah untuk lembaga pendidikan, tanah kas banyak dimanfaatkan untuk pendidikan, Puskesmas, saluran irigasi, jalan umum dll
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rejosari dikukuhkan menjadi kalurahan binaan sadar hukum
- Lurah dan pamong ikuti upacara Hari Jadi Gunungkidul ke 195
- Bantuan Program Genting, 9 Bumil KEK terima ayam dan bibit sayuran
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Lurah in
- Cek permohonan HGB kawasan industri, BPN lakukan peninjauan lapangan
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 29 September 2025
- Libatkan tokoh dua padukuhan, warga Bedil laksanakan regenerasi pengurus makam Lemah Dhuwur