Desa Wajib Selesaikan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa
Administrator 27 Februari 2020 22:14:28 WIB
Karangmojo(IR); Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPR) Gunungkidul melakukan bimbingan teknis penyusunan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Desa, acara dilaksanakan pada Kamis 27/2/2020 di RM Bebek goreng Pak Koes Karangmojo.
Kepala DPTR dalam materi yang disampaikan bahwa desa wajib menetapkan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Perdes ini harus dapat diselesaikan sebelum Juni 2020,selesainya Perdes ini sebagai upaya menjebadani agar dana Keistimewaan bisa langsung dikelola Desa, untuk itu DPTR terus mendampingi penyusunan Perdes ini.
Staf DPTR melakukan evaluasi permasalah masing - masing Desa, dan kesalahan terbesar adalah pada pada pemanfaatan tanah untuk lembaga pendidikan, tanah kas banyak dimanfaatkan untuk pendidikan, Puskesmas, saluran irigasi, jalan umum dll
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rakor akhir tahun, Pemkal Rejosari gelar sambung rasa dengan seluruh RT/RW.
- Raih suara terbanyak dalam voting, Heriyadi siap menahkodai karang taruna Rejosari.
- Perkuat implementasi nilai-nilai budaya, Pemkal Rejosari gelar Rembug Budaya.
- Musim Enthung berlalu, kini saatnya keong sawah tampil menggoyang lidah.
- Kebut penyusunan RAPBKal tahun 2025, Pemkal Rejosari dan Bamuskal gelar rapat kordinasi.
- Salur BLT Dana Desa Kalurahan Rejosari Tahun 2024.
- Forum Keistimewaan Kapanewon Semin, tingkatkan kualitas komunikasi menuju masyarakat yang berbudaya.