Desa Wajib Selesaikan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa
Administrator 27 Februari 2020 22:14:28 WIB
Karangmojo(IR); Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPR) Gunungkidul melakukan bimbingan teknis penyusunan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Desa, acara dilaksanakan pada Kamis 27/2/2020 di RM Bebek goreng Pak Koes Karangmojo.
Kepala DPTR dalam materi yang disampaikan bahwa desa wajib menetapkan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Perdes ini harus dapat diselesaikan sebelum Juni 2020,selesainya Perdes ini sebagai upaya menjebadani agar dana Keistimewaan bisa langsung dikelola Desa, untuk itu DPTR terus mendampingi penyusunan Perdes ini.
Staf DPTR melakukan evaluasi permasalah masing - masing Desa, dan kesalahan terbesar adalah pada pada pemanfaatan tanah untuk lembaga pendidikan, tanah kas banyak dimanfaatkan untuk pendidikan, Puskesmas, saluran irigasi, jalan umum dll
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Permintaan bolu kelapa meningkat, KEP Desa Prima Puspita intensifkan beberapa hal
- Posyandu Nyawiji gelar pelayanan kesehatan di Ngadipiro Lor
- Optimalkan produksi padi MT 3, Poktan Sri Rejeki lakukan Gerdal OPT
- Penyaluran Tahap VIII BLT Dana Desa Tahun 2025
- Droping material rampung, para pekerja mulai berprogres
- Kontrak selesai dilaksanakan, Pemkal Rejosari lunasi pembayaran
- Sosialisasi pembangunan talud, Pemkal Rejosari hadirkan para pihak terkait