Desa Wajib Selesaikan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa

Administrator 27 Februari 2020 22:14:28 WIB

Karangmojo(IR); Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPR) Gunungkidul melakukan bimbingan teknis penyusunan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Desa, acara dilaksanakan pada Kamis 27/2/2020 di RM Bebek goreng Pak Koes Karangmojo. 

Kepala DPTR dalam materi yang disampaikan bahwa desa wajib menetapkan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Perdes ini harus dapat diselesaikan sebelum Juni 2020,selesainya Perdes ini sebagai upaya menjebadani agar dana Keistimewaan bisa langsung dikelola Desa, untuk itu DPTR terus mendampingi penyusunan Perdes ini. 

Staf DPTR melakukan evaluasi permasalah masing - masing Desa, dan kesalahan terbesar adalah pada pada pemanfaatan tanah untuk lembaga pendidikan, tanah kas banyak dimanfaatkan untuk pendidikan, Puskesmas, saluran irigasi, jalan umum dll

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung