DPRD DIY Sosialisasi UU Keistimewaan

Administrator 26 Februari 2020 17:30:46 WIB

Wonosari(IR); Ketua DPRD DIY sosialisasi Undang-undang Keistimewaan bagi Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul, kegiatan dilaksanakan pada Selasa 25/2/2020 di Bangsal Sewaktu ProJo Kabupaten Gunungkidul. 

Dalam pengantarnya DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan mengajak Kepala Desa untuk lebih memahami aturan, dengan aturan kades dapat melaksakan program dan kegiatan, program desa harus singkron dengan program dan kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota. 

Bambang Wisnu Broto selalu Nara sumber mengajak dialog para Kades sehubungan dengan UU Keistimewaan, terlebih Kepala Desa, DIY Istimewa program Keistimewaan harus dapat dirasakan semua masyarakat, letak Keistimewaan DIY Gubernur adalah Sultan yang bertahta dan wakil Gubernur Paku Alam yang bertahta, pertanahan dan Tata Ruang, Kelembagaan dan Budaya, mari kita jaga Keistimewaan dan manfaatkan keistimewaan untuk kemajuan kita semua. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung