Desa Rejosari Sosialisasikan PERDES Partisipasi Kelompok Rentan Dalam Perencanaan dan Proses Pembang

18 September 2018 14:07:06 WIB

Rejosari (INFOREJOSARI); Kepala Desa Rejosari mensosialisasikan Perdes Rejosari Nomor 5 Tahun 2018 tentang Partisifasi Kelompok Rentan dalam Perencanaan dan Proses Pembangunan Desa, kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 18/9/2018 di Balai Desa Rejosari, hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul Dra. siwi Irianti Msi, Perwakilan Cikal, Camat Semin dan FKDG Gunungkidul.

Kepala Desa Rejosari dalam sosialisasi menekankan adanya Perdes no 5 tahun 2018 menjadi payung hukum untuk Kelompok Rentan Rejosari terlibat langsung dalam perencanaan dan proses pembangunan Desa, sehingga disebutkan untuk memberikan masukan secara khusus kelompok rentan diberikan kewenangan untuk melaksanakan musdes tematik, dimana musdes tersebut untuk membahas kepentingan dari kelompok rentan tersebut.

Kepala Dinas Sosial selaku nara sumber menyampaikan Gunungkidul juga sudah memiliki payung hukum peraturan Daerah yang membahas masalah disabilitas, tiap tahun terus disempurnakan untuk kepentingan kelompok rentan, hubungan dengan bantuan - bantuan sosial terus diupayakan seakurat mungkin agar sesuai kondisi dilapangan sehingga diharapkan peran aktif semua pihak agar data base benar - benar valid dan sesuai kenyataan yang ada dilapangan.

Camat Semin diwakili Staf PMD mengapresiasi langkah Desa Rejosari yang telah melibatkan difabel dalam setiap kegiatan terlebih telah menetapkan Peraturan Desa no 5 tahun 2018 tentang partisifasi kelompok rentan dalam perencanaan dan proses pembangunan, semoga bermanfaat dan ditiru oleh Desa - Desa yang lain. (ply)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung