Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rejosari 2017

23 Februari 2018 08:25:53 WIB

Rejosari (SID) Berdasarkan Surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3KBPM&D) Kabupaten Gunungkidul merujuk pada Ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 , Pasal 51 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.Kepala Desa wajib menyampaikan

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDesa) Tahun 2017 kepada Bupati melalui Camat
  2. Laporan Keterangan Penyelanggaraan Pemerintah Desa (LKPPDesa) Tahun 2017 kepada BPD  dan
  3. Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPDesa) Tahun 2017 kepada masyarakat.

IPPDesa Tahun 2017 kepada masyarakat diinformasikan kepada masyarakat sekurang-kurangnya melalui media Papan Pengumuman, Baliiho dan Sistem Informasi Desa (SID)

Dalam Penyusunan Informasi Penyelenggaran Pemerintah Desa (IPPD), Kepala Desa Rejosari menyampaikan banyak terima kasih kepada unsur yang terlibat membantu dalam penyelesaian Informasi Penyelenggaran Pemerintah Desa (IPPD), Desa Rejosari Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017, Baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Perangkat Desa dan Kepada BPD Desa Rejosari Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen Lampiran : IPPD Rejosari 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung