Perangkat Desa Rejosari Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa

Administrator 29 Desember 2017 08:18:44 WIB

Rejosari (INFOREJOSARI); Perangkat Desa Rejosari Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, kegiatan dilaksanakan pada Rabu 27/12 di Balai Desa Rejosari, dengan narasumber Camat Semin dan Kapolsek Semin, kegiatan diikuti oleh seluruh perangkat Desa Rejosari baik Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Dukuh, Staf dan Perwakilan Lembaga Desa.

Penanggung Jawab kegiatan Kepala Urusan Keuangan Joko Iswardoyo(38) menyatakan kegiatan ini di danai melalui Anggaran APBDes Rejosari tahun 2017, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan Aparatur Pemerintah Desa mampu mengelola Keuangan Desa dengan benar dan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, mengingat dana yang dikelola Desa saat ini cukup besar dengan resiko kesalahan yang sangat tinggi dengan kemampuan sumber Daya Manusia (SDM) yang masih sangat terbatas.

Kepala Desa Rejosari Paliyo, S.Pd(45) berharap semua peserta mengikuti kegiatan ini hingga selesai, kegiatan ini penting dilakukan oleh Desa dengan harapan semua perangkat Desa baik Kasi, Kaur, Satf Dukuh serta Lambaga Desa mengerti tentang pengelolaan keuangan Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian hingga pertanggungjawaban dan evaluasi, tertib pengelolaan keuangan Desa harus diawali dari perencaan yang benar, untuk itu diawali dengan MUSDES, dilanjutkan ke Musrenbangdes hingga ke penyusunan RKPDes peran semua pihak sangat kita harapkan sehingga tujuan, visi dan misi Pembangunan Desa Rejosari terarah dan tepat sasaran yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan Desa Rejosari semakin maju dan berkembang.

Kapolsek Semin diwakili Babinkamtibmas Desa Rejosari Mulyanto(42) dalam paparannya menyampaikan tentang MOU kerjasama antara POLRI, Kemedes, dan Kemendagri perihal Polri turut mengawasi Dana Desa yang dikelola oleh pemerintah Desa, tujuan pengawasan olehPolisi dengan harapan Perangkat Desa dapat mengelola Keuangan Desa dengan baik dan benar serta tidak tersangkut dengan permasalahan hukum, bentuk ketransparanan publik sangat diperlukan sehingga sosialisasi baik melalui media sosial, papan nama, baliho, pamplet-pamlet diperlukan agar masyarakat tau tentang pengelolaan Dana APBDes oleh Pemerintah Desa.

Camat Semin diwakili kasi Tapem Kawit Raharjanto, S.Sos (53) dan Eko (40) dalam paparannya menyampaikan tentang peraturan - peraturan yang harus dipahami oleh Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam melaksakanan prgogram dan kegiatan sesuai dengan rekening yang telah ditentukan sesuai aturan yang ada, empat Bidang mesti tersasar yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, rekening - rekening sudah diatur dari masing - masing Bidang, pengelolaan dengan sisten siskudes memudahkan pengelola keuangan dan mengadministrasikan keuangan Desa, dengan sabar, teliti, hati - hati semua hal dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung