Tindaklanjuti SE Bupati, Lurah dan Pamong kenakan busana gagrak ngayogyakarta

Administrator 15 Agustus 2025 09:02:45 WIB

REJOSARI (KabaRe) - Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025.
-
Serta sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, guna mempertahankan, menjaga, dan merawat budaya. Serta meningkatkan karakter disiplin dan kepatuhan pada peraturan.
-
Hari ini, Kamis Pon 14 Agustus 2025 Lurah dan Pamong Kalurahan Rejosari melaksanakan apel dengan ageman Jawa Gagrak Ngayogyakarta jangkep. Selain pada hari Kamis Pon, penggunaan ageman busana jawa gagrak ngayogyakarta juga wajib dikenakan pada hari-hari tertentu yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati. (ES)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung