Jamin kepastian hukum, pengguna tanah kalurahan wajib kantongi ijin

Administrator 20 Mei 2025 20:24:12 WIB

REJOSARI (KabaRe) - Hal ini tertuang dalam surat Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kawedanan Hageng Panitrapura dengan nomor 0809/KHPP/Besar.VI/EHE.1956.2023 yang pada intinya mewajibkan masyarakat/institusi yang menggunakan tanah kasultanan maupun tanah kalurahan untuk memiliki Serat Kekancingan untuk tanah Kasultanan, serta Surat Izin Persetujuan Penggunaan untuk tanah Kalurahan.

-

Masyarakat/institusi pengguna tanah bisa mengajukan Serat Kekancingan atau Surat Izin Persetujuan Penggunaan kepada Kawedanan Panitikisma selaku lembaga papritahan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Serat Kekancingan dan Surat Izin Persetujuan Penggunaan Tanah harus ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa.

-

Demikian informasi disebarluaskan untuk diketahui masyarakat

 

#jogjaistimewa #rejosarisuminar #gumolongmakarti

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung