Apa itu Coretax, materi konsultasi Pemkal Rejosari ke KPP Pratama

Administrator 20 Mei 2025 20:22:21 WIB

Wonosari (KabaRe) - Untuk mengintegrasikan tata kelola perpajakan pada pemerintah kalurahan menggunakan sistem Coretax, Pemerintah Kalurahan Rejosari perlu memahami lebih lanjut terkait dengan tata cara dan mekanisme penggunaan sistem aplikasi perpajakan tersebut.

-

Guna mendapatkan pemahaman teknis untuk mengoperasikan aplikasi Coretax, hari ini Selasa (20/5) Pemkal Rejosari mengutus Danarta, Joko Jois Iswardoyo selaku bendahara kalurahan beserta Pembantu Bendahara, Joko Sriyanto untuk berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari.

-

Apa itu Coretax?

Dilansir dari laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan.

-

Dengan integrasi sistem ini, berbagai proses bisnis inti perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, dapat dilakukan secara lebih efisien, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).

-

Dengan pemahaman paripurna terkait penggunaan aplikasi Coretax diharapkan Pemerintah Kalurahan Rejosari semakin baik dalam mengimplementasi tata kelola perpajakan sebagaimana peraturan yang berlaku. (ES)

 

#jogjaistimewa #rejosarisuminar #gumolongmakarti

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung