Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pengertian dan cara mendapatkannya.

Administrator 14 Maret 2025 09:50:15 WIB

REJOSARI (KabaRe) - Identitas kependudukan digital (IKD) merupakan aplikasi berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital di perangkat smartphone atau gadget dan memiliki fitur untuk pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Sederhananya KTP itu ATM dan IKD itu mobile banking, jadi seseorang kini tidak lagi harus selalu memegang KTP dalam bentuuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi.

SYARAT MENDAPATKAN IKD

  1. Memiliki smartphone Android Minimal versi 5 atau IOS versi 11;
  2. Memiliki Alamat email/surel dan No Seluler;
  3. KTP-el / Sudah perekaman KTP-el;

Bagi warga Rejosari yang ingin menerbitkan IKD, bisa datang ke Kantor Kalurahan Rejosari pada hari Selasa, 18 Maret 2025 mulai jam 08.00 WIB akan ada pelayanan penerbitan IKD dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. (ES)

Sumber : Disdukcapil Gunungkidul

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung