Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pengertian dan cara mendapatkannya.
Administrator 14 Maret 2025 09:50:15 WIB
REJOSARI (KabaRe) - Identitas kependudukan digital (IKD) merupakan aplikasi berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital di perangkat smartphone atau gadget dan memiliki fitur untuk pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sederhananya KTP itu ATM dan IKD itu mobile banking, jadi seseorang kini tidak lagi harus selalu memegang KTP dalam bentuuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi.
SYARAT MENDAPATKAN IKD
- Memiliki smartphone Android Minimal versi 5 atau IOS versi 11;
- Memiliki Alamat email/surel dan No Seluler;
- KTP-el / Sudah perekaman KTP-el;
Bagi warga Rejosari yang ingin menerbitkan IKD, bisa datang ke Kantor Kalurahan Rejosari pada hari Selasa, 18 Maret 2025 mulai jam 08.00 WIB akan ada pelayanan penerbitan IKD dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. (ES)
Sumber : Disdukcapil Gunungkidul
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembangunan segera dimulai, Tim IZI kunjungi padukuhan Banyu
- Kenduri Labuhan, kearifan lokal masyarakat mensyukuri berkah Allah
- Forum Rakor PPID Kabupaten Gunungkidul, tingkatkan upaya wujudkan keterbukaan informasi publik
- Penyaluran Tahap XI BLT Dana Desa Tahun 2025
- Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025
- Intensifikasi pengelolaan website dan medsos kalurahan, Kominfo Gunungkidul adakan monev
- Evaluasi kinerja lurah, tingkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan kalurahan













