Perijinan sewa tanah kalurahan, DPTR DIY cek lapangan ke Puskesmas Semin II

Administrator 01 Maret 2025 12:40:28 WIB

REJOSARI (KabaRe) - Menindaklanjuti surat permohonan ijin Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang dipergunakan sebagai Puskesmas Semin II, pada hari ini Kamis, 27 Februari 2025 diselenggarakan rapat kordinasi lintas instansi.
-
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Provinsi DIY, selaku pengampu perijinan tentang pemanfaatan tanah kalurahan, diwakili oleh C. Retno Kusharjanti, S.P, M.T. selaku Kabid Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan, hadir sekaligus memberikan pengarahan teknis terkait kelanjutan proses perijinan.
-
Sebagai bagian dari proses tersebut, hari ini juga dilaksanakan observasi langsung ke Puskesmas Semin II bersama dengan DPTR Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Semin, serta Pemerintah Kalurahan Rejosari.
-
Selanjutnya sesuai arahan dinas terkait, Pemerintah Kalurahan Rejosari akan segera menindaklanjuti kelanjutan proses perijinan guna memberikan kepastian hukum terkait sewa menyewa tanah kalurahan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat tersebut. (ES)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung