SPPT PBB diedarkan, masyarakat dihimbau segera membayar

Administrator 01 Maret 2025 12:37:26 WIB

REJOSARI (KabaRe) - Kamis, 27 Februari 2025 dilaksanakan pembagian SPPT PBB P-2 kepada masyarakat melalui petugas pemungutan di masing-masing padukuhan.
-
Pembagian SPPT turut serta dihadiri Panewu Semin yang diwakili oleh Panewu Anom beserta mantri pajak Kapanewon Semin.
-
Selanjutnya masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB melalui kanal-kanal berikut :
• Bank BPD DIY melalui loket BUMDES Mbangun Deso
• Bank BNI
• Kantor Pos
• Aplikasi Payment (Tokopedia, Gojek, LinkAja, Shopee)
-
Pembayaran PBB P-2 Tahun 2025 paling lambat tanggal 30 September 2025, setelah tanggal tersebut dikenakan denda 1% setiap bulan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung