Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010

Pemerintah Kalurahan 22 Juni 2023 09:44:54 WIB

Rabu (14/6), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Peraturan Darah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. 

Dalam sosialisasi tersebut didatangkan narasumber dari Kapolsek Kapanewon Semin dan Danramil Kapanewon Semin. Materi yang diberikan menyasar seluruh peristiwa yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah Kalurahan Rejosari khususnya dan wilayah Kapanewon Semin pada umumnya.  Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut karena berkaitan dengan keamanan warga masyarakat. 

Pemerintah Kalurahan berharap dengan adanya sosialisasi ini maka warga masyarakat dapat lebih meningkatkan kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena jika keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif, hal tersebut dapat menciptakan kondisi yang aman dan tentram bagi masyarakat Kalurahan Rejosari.

Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggungjawab kita bersama, maka diperlukan peran dari seluruh pihak baik aparat pemerintahan maupun seluruh masyarakat sehingga dapat tercapai kondisi yang aman dan tentram.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung