Dampingi Pemerintah Kalurahan, Kejati DIY luncurkan program DATUN SULUH PRAJA

Administrator 29 Maret 2022 14:44:56 WIB

Rejosari (KR) - Guna menjadikan masyarakat lebih mengenal hukum, sehingga terhindar dari hukuman serta tercipta perlindungan hukum dan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik. Kejaksaan DIY mencanangkan Program Datun Suluh Praja. Sebagai tindaklanjut atas pencanangan program tersebut, hari ini, Selasa (29/3) Kejaksaan Negeri Gunungkidul menggelar sosialisasi Program Datun Suluh Praja di Balai Kalurahan Rejosari. kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Lurah dan bamuskal dari kalurahan Sumberejo, Candirejo, Pundungsari dan Karangsari.
Lurah Rejosari, Sunarto, S.Pd, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasinya pada Kejari Gunungkidul atas pembinaan dan asistensi kepada Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul khususnya di Kalurahan Rejosari.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan reformasi birokrasi, yang tujuannya adalah mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, bersih dan akuntabel serta menghadirkan layanan publik prima. Reformasi birokrasi ini  yang kita andalkan akan melakukan perubahan besar, tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yang berorintasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat, apalagi setelah terbitnya UU Desa, kewenangan kalurahan ini semakin besar, ada 4 fungsi yang diberikan yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan kalurahan ini mempunyai peran penting dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pemaparan materinya, Rindiatmoko, S.H dari Kejari Gunungkidul menyampaikan agar lurah dan pamong bisa memanfaatkan program Suluh Praja Kalurahan untuk pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya. “Struktur kelembagaan regulasi pada kelembagaan pemerintah kalurahan ini menjadi salah satu faktor pelanggaran hukum karena belum ada yang berfungsi untuk biro hukumnya sehingga disini menjadi rawan, tidak seperti di pemkab yang sudah ada kepala biro hukum, ditingkat kalurahan ini belum ada yang menangani masalah hukum. Dan kita juga mencermati aspek pengawasan inspektorat daerah dalam mengawasi masalah pengelolaan keuangan desa masih belum efektif, laporan aduan dari masyarakat belum dikembangkan dengan baik. Dengan adanya permasalahan tersebut, kami kejaksaan terpanggil untuk hadir dan melayani, memberikan konsultasi hukum, pendampingan hukum, bahkan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah kalurahan. Nah inilah program kami Suluh Praja Kalurahan. Jadi kepada bapak lurah ibu lurah yang memiliki masalah hukum perdata dan tata usaha negara manfaatkan untuk pelayanan hukum ini, dan tidak dipungut biaya sepersen pun, adapun kegiatan jaksa mengabdi, jaksa melayani ini akan dibingkai dengan kegiatan yang akan masif di seluruh kalurahan se DIY,” ujarnya.

(ES) 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung