Bentuk Pertanggungjawaban Pengelolaan, LKM-A Gapoktan Rukun Makmur selenggarakan RAT

Administrator 04 Januari 2022 15:32:22 WIB

Rejosari (KR) - Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus terhadap pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) Gapoktan Rukun Makmur tahun anggaran 2021. Hari ini diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis tersebut, RAT juga dimaksudkan untuk melakukan evaluasi sekaligus koreksi terhadap pengelolaan lembaga guna meningkatkan kinerja pada tahun-tahun berikutnya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, LKM-A Gapoktan Rukun Makmur selalu bisa menyelenggarakan RAT tepat waktu, pada tahun ini Gapoktan Rukun Makmur menjadi penyelenggaraan RAT pertama di Kapanewon Semin, dan urutan ketiga se Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, Lurah Rejosari Sunarto, S.Pd, M.Pd menyampaikan dukungan pemerintah baik pusat maupun daerah sangat tinggi dibidang pertanian, terbukti dengan adanya Perpres No.104 tahun 2021 yang mewajibkan alokasi anggaran 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan. Atas hal tersebut Pemerintah Kalurahan Rejosari telah memasukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan maupun dukungan sarpras guna mendukung kebijakan tersebut di dalam APBKal tahun 2022. 

Sedangkan Panewu Semin yang diwakili oleh Kepala Jawatan Kemakmuran, Agus Srimanto, S.Sos, MM mengapresiasi kinerja pengurus dan seluruh anggota Gapoktan Rukun Makmur yang hingga saat ini masih tetap konsisten dalam melaksanakan tanggungjawab mengelola dana PUAP tersebut yang digulirkan sejak tahun 2009 hingga saat ini dengan nilai aset yang terus meningkat. Lebih lanjut ia berharap adanya sinergi yang baik antara Gapoktan dengan Pemerintah Kalurahan guna lebih meningkatkan kinerja kedepannya. 

Dari laporan pengelolaan di tahun 2021, terdapat SHU yang berjumlah Rp.24.000.000,- dari nilai tersebut masing-masing telah dialokasikan berdasarkan pos-pos SHU yang telah disepakati diantaranya jasa LKM, jasa anggota, jasa pengurus, dana pendidikan, dana pembangunan desa, dana sosial, dana cadangan serta untuk pemupukan modal.

(ES) 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung