Sosialisasi Perda Adminduk, Masyarakat harus proaktif melaporkan peristiwa kependudukan

Administrator 25 November 2021 14:12:11 WIB

Rejosari (KR) – Dalam rangka menginformasikan terkait Penyelenggaraan Administrasi Data Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Gunungkidul, hari ini Kamis (25/11) bertempat di Balai Dusun Ngerco, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020. Dikarenakan Perda merupakan produk hukum yang disetujui oleh Bupati dan DPRD, maka pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Selain mensosialisasikan peraturan terkait dengan penyelenggaraan adminduk, anggota DPRD yang turut hadir yakni Suharno, S.E dari fraksi Nasdem bersama dengan Wiwik Widiastuti, SE, MM dari fraksi PAN, juga menyampaikan terkait dengan peran DPRD di dalam hubungannya dengan penyelenggaraan administrasi data kependudukan, diantaranya terkait fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi Legislasi maksudnya DPRD sebagai lembaga pembuat Perda mengatur kepastian terhadap perlindungan dan pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan. Fungsi Anggaran maksudnya DPRD Gunungkidul bersama dengan Pemerintah Kabupaten menyusun anggaran penyelenggaraan adminduk dalam rangka peningkatan kualitas layanan. Sedangkan Fungsi Pengawasan yang dimaksud yakni DPRD Gunungkidul melakukakan monitoring terhadap penerapan penyelenggaraan pelayanan adminduk.

Lebih lanjut sesuai dengan asas penyelenggaraan administrasi kependudukan yakni Profesional, Non deskriminatif, Kecermatan, dan Keterbukaan. Penyelenggaraan pelayanan adminduk harus dapat menciptakan basis data yang valid terkait dengan kondisi kependudukan yang terkini, yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah maupun nasional, sehingga setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pelayanan adminduk.

(ES)     

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung