Dorong anak berkebutuhan khusus bersekolah, Dikpora DIY lakukan advokasi
Administrator 04 Oktober 2021 11:32:10 WIB
Rejosari (KR) – Dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 31 yaitu : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai. Dari kedua ayat di dalam pasal tersebut menunjukan bahwa semua warga negara indonesia berhak dan wajib mendapatkan dan atau melaksanakan pendidikan dasar, apapun kondisinya, baik itu dalam kondisi normal maupun yang berkebutuhan khusus.
Hal tersebutlah yang mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) menyelenggarakan sosialisasi Advokasi Pendidikan Berkebutuhan Khusus Tahun 2021 yang diselenggarakan di Kalurahan Rejosari, Senin (4/10) pagi. Acara dibuka oleh Kasi Kurikulum dan Peserta Didik Pendidikan Khusus, Suryanto, S.Pd, M.Pd mewakili Kepala Dinas Dikpora, sekaligus sebagai nara sumber pada acara sosialisasi. Secara umum Suryanto menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya kagiatan pada hari ini adalah untuk mendorong minat anak berkebutuhan khusus untuk menempuh pendidikan, sekaligus mendorong kesadaran orang tua anak berkebutuhan khusus untuk menyekolahkan anak-anak mereka pada lembaga pendidikan berkebutuhan khusus yang saat ini telah banyak berada di lingkungan mereka. Selain dihadiri oleh organisasi pemberdayaan disabilitas Kabupaten Gunungkidul, perangkat dari dinas terkait, Forkopim Kapanewon Semin, serta undangan. Hadir pula sebagai pemateri, anggota DPRD Provinsi DIY, Rany Widayati, S.E, MM. yang turut serta memberikan motivasi dan semangat bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk menempuh pendidikan.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Lurah Rejosari, Sunarto, S.Pd, M.Pd mengawali rangkaian acara sosialisasi, disampaikan bahwa kalurahan Rejosari telah memiliki perkal terkait dengan keberadaan disabilitas, keberadaan mereka juga telah terlembagakan dalam wadah organisasi “Mitra Handayani”, sehingga arah pembinaan serta pemberdayaan bagi mereka baik melalui pemerintah maupun lembaga NGO dapat lebih optimal. Sunarto menambahkan, sebagai kalurahan ramah disabilitas, Rejosari telah melengkapi lingkungan kantor kalurahan dan beberapa tempat publik dengan guiding block dan hand rail, tujuannya untuk mempermudah penyandang disabilitas mengakses pelayanan di kalurahan Rejosari.
Untuk memeriahkan acara turut ditampilkan pementasan bakat anak-anak didik SLB Dharma Putra Semin yang menyajikan perform nyayi, pantomim, dan seni tari.
(ES)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jamin kepastian hukum, pengguna tanah kalurahan wajib kantongi ijin
- Apa itu Coretax, materi konsultasi Pemkal Rejosari ke KPP Pratama
- Apel Pamong Kalurahan Rejosari, Senin, 19 Mei 2025
- Droping material lengkap, kontrak PBJ dilunasi
- Panen padi, harapan masyarakat petani akan harga gabah yang baik
- Longsor tutup akses jalan setempat, warga segera lakukan penanganan
- Kaligayam Kidul mulai laksanakan program rehabilitasi jalan lingkungan