Lengkapi tahapan penyaluran dana surplus UPK 2020, Pemkal Rejosari lakukan verifikasi
Administrator 25 Agustus 2021 10:14:38 WIB
Rejosari (KR) - Dalam rangka memenuhi tahapan penyaluran bantuan sosial surplus UPK P2M tahun 2020, hari Senin (23/8) Pemerintah Kalurahan Rejosari selaku penyalur bantuan melakukan verfifikasi calon penerima yang sebelumnya telah diusulkan melalui proposal.
Kegiatan varifikasi dilakukan untuk memastikan calon penerima memang layak dan memenuhi syarat untuk diberikan bantuan berupa peralatan usaha tersebut. Di kalurahan Rejosari sendiri sebelumnya telah diusulkan sebanyak 25 orang yang memiliki usaha di berbagai bidang antara lain usaha salon, kuliner hingga warung kelontong.
Lurah Rejosari, Sunarto, S.Pd, M.Pd dalam sambutanya berharap agar calon penerima yang lolos verifikasi dan nanti mendapat bantuan untuk bisa memanfaatkan peralatan yang diterima untuk menunjang usaha mereka. Lebih lanjut Sunarto berharap agar para pelaku usaha lebih kreatif di masa pandemi ini, bila perlu para pelaku usaha memanfaatkan fasilitas teknologi informasi untuk menunjang usaha yang mereka jalankan.
Setelah tahapan verifikasi hari ini kemudian para calon penerima yang dinyatakan layak didanai akan diundang kembali untuk menerima realisasi penyaluran bantuan secara langsung.
(ES)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembangunan segera dimulai, Tim IZI kunjungi padukuhan Banyu
- Kenduri Labuhan, kearifan lokal masyarakat mensyukuri berkah Allah
- Forum Rakor PPID Kabupaten Gunungkidul, tingkatkan upaya wujudkan keterbukaan informasi publik
- Penyaluran Tahap XI BLT Dana Desa Tahun 2025
- Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025
- Intensifikasi pengelolaan website dan medsos kalurahan, Kominfo Gunungkidul adakan monev
- Evaluasi kinerja lurah, tingkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan kalurahan














