Wujud transparansi, TPK dan Pemkal laporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan RTLH

Administrator 09 Agustus 2021 20:38:01 WIB

Rejosari (KR) – Sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan stimulan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2021, hari ini Senin (9/8) dilaksanakan pertemuan akhir dengan melibatkan semua penerima bantuan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pemerintah Kalurahan Rejosari. Adapun pertemuan dimaksudkan untuk melaporkan baik pengadaan material yang dilakukan oleh TPK maupun progres pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi yang dilaksanakan oleh penerima.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Bamuskal Rejosari, RT Suhartono, S.Pd, MM tersebut sekaligus sebagai media koreksi untuk perbaikan pelaksanaan program yang sama di tahun-tahun yang akan datang. Untuk diketahui tahun ini Pemerintah Kalurahan memberikan stimulan untuk rehab atau pembangunan RTLH bagi 10 warga Rejosari, dengan anggaran Rp.13.500.000,- per penerima yang bersumber dari Dana Desa (DD), adapun anggaran tersebut digunakan untuk pemberian material sesuai dengan kebutuhan di masing-masing penerima.

Berbeda dengan program RTLH yang bersumber dari anggaran APBD maupun APBN, kegiatan stimulan RTLH Dana Desa ini tidak mengalokasikan adanya upah kerja, sehingga masyarakat penerima harus memenuhi kekurangan material maupun biaya lain dengan swadaya sendiri-sendiri.

Dari hasil pertemuan siang ini, diketahui bahwa seluruh material yang menjadi hak penerima telah disalurkan oleh TPK dengan baik dan lengkap secara jumlah dan kualitas, sedangkan dari pihak penerima juga telah selesai melaksanakan rehab atau pembangunan rumah mereka sebagaimana ketentuan.

(ES)  

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung