Masuki fase krusial, satu balon lurah tereliminasi pada tahap pembobotan

Administrator 01 Mei 2021 22:25:19 WIB

Rejosari (IR) – Proses pemilihan lurah antar waktu Rejosari telah memasuki fase krusial, sebagaimana hari ini Sabtu (1/5) Panitia melaksanakan tahapan penelitian berkas dan sekaligus pembobotan guna menyeleksi bakal calon yang berhak untuk ditetapkan menjadi calon lurah. Proses pembobotan dilaksanakan karena bakal calon yang mendaftar ada empat orang, sedangkan berdasar pada tata tertib pemilihan yang berpedoman pada Perbup calon lurah yang bisa di berikan SK maksimal hanya tiga orang.

Tahapan penelitian berkas dan pembobotan dilaksanakan di balai kalurahan dengan dihadiri oleh seluruh panitia, ketua dan anggota Bamuskal serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Rejosari. Dalam tahapan penelitian berkas panitia meneliti keabsahan serta kelengkapan berkas sesuai dengan yang tertera pada tatib dengan metode pemeriksaan bergilir untuk menghindari kekurang cermatan serta menyatukan persepsi antar panitia. Tahapan selanjutnya yakni pembobotan dengan menggunakan metode penghitungan menggunakan rumus yang telah ada pada aturan tatib. Adapun kriteria penilaian didasarkan pada pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia.

Panitia secara detail dan teliti melaksanakan tahapan-tahapan tersebut (penelitian berkas dan pembobotan) sehingga kegiatan yang dimulai pukul 4 sore tersebut baru berakhir pada pukul 8 malam. “Prinsipnya kami kedepankan ketelitian dan kehati-hatian dalam melaksanakan tahapan ini, karena (tahapan) ini menentukan siapa yang lolos dan siapa yang tereliminasi”, demikian dijelaskan oleh Sugiyo, S.IP Ketua panitia. 

Dari hasil penelitian berkas dan pembobotan yang dilaksanakan, panitia menetapkan hasil bakal calon yang berhak ditetapkan sebagai calon lurah yakni :

- SUNARTO, S.Pd, M.Pd (Bedil Kulon RT 02 RW 01) dengan bobot nilai 59,98

- PALIYO, S.Pd (Ngerco RT 02 RW 08) dengan nilai 53,20

- HARYANTO (Kepuh RT 01 RW 07) dengan nilai 48,03

Selanjutnya Panitia menetapkan nama-nama tersebut diatas yang berhak dicalonkan menjadi lurah antar waktu dalam musyawarah kalurahan, dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 01/KPTS/2021 tertanggal 1 Mei 2021.

(Pan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung