Sosialisasi Perda Persampahan, DLH dan DPRD kembali sambangi Rejosari
Administrator 21 April 2021 13:35:57 WIB
Rejosari (IR) – Melanjutkan rangkaian kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul. Selasa (21/4) bertempat di balai kalurahan Rejosari kembali dilaksanakan kegiatan sosialisasi, pada hari ini Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Hadir sebagai nara sumber Ketua Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul Agus Priyanto, SH. MM bersama dengan Yulinda Dwi Nur Respati, S.E anggota DPRD komisi C serta Ery Agustin dari komisi A DPRD Gunungkidul. Adapun sebagai peserta kurang lebih 50 orang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPKal, pemuda dan tokoh masyarakat dari 3 desa Rejosari, Candirejo dan Karangsari.
Yulinda Dwi Nur Respati, S.E yang mengambil sesi pertama sosialisasi menyampaikan terkait Perda Nomor 14 Tahun 2020. Salah satu yang diangkat yakni terkait definisi sampah rumah tangga yakni sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Adapun pengelolaan sampah sendiri memiliki arti kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
(ES)
Selanjutnya pada sesi kedua, Ery Agustin yang membawakan materi Perda Nomor 2 Tahun 2020, terkait dengan retribusi pelayanan persampahan menyampaikan bahwa retribusi memiliki maksud sebagai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto, S.H, MM menyampaikan bahwa Peraturan Daerah disusun untuk melindungi hak, kewajiban serta larangan di masyarakat, sehingga mematuhi peraturan harus dilaksanakan guna menuju kehidupan yang teratur dan tertata. “Selanjutnya dengan telah adanya payung hukum Perda ini, Pemerintah Kalurahan kami harapkan ikut ambl bagian di dalam pengelolaan persampahan dengan menyusun dan melaksanakan rencana aksi terkait pengelolaan sampah dilingkungan setempat.” Demikian pungkasnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Cabe Brengos, andalah Mrantasi PKK untuk menjaga ketahanan pangan keluarga
- ?Gandeng Mahasiswa KKN UDB Solo, Warga Sempu Lor Gelar Tirakatan Malam 1 Suro dengan Khidmat
- Pelatihan olahan PMT berbasis pangan lokal, bagi kader kesehatan
- Sosialisasi Padat Karya Dana Desa 2026
- Penyaluran Tahap VI BLT Dana Desa Tahun 2026
- 3 resep menjadi manusia beruntung dunia akhirat
- Diduga karena puntung rokok, kandang sapi milik Satiman ludes terbakar
Komentar Terkini
-
Inforejosari
Terima kasih Ibu Putri, website ini merupakan medi...baca selengkapnya
17 Agustus 2017 23:37:04 WIB -
Putri septiyani
Wah.. suatu perkembangan teknologi yang memumpuni,...baca selengkapnya
17 Agustus 2017 19:11:30 WIB -
inforejosari
terima kasih masukannya akan kami sampaikan kepada...baca selengkapnya
11 Agustus 2017 22:55:49 WIB -
Mohon jln ngerco sampai karang pilang , agar perek...baca selengkapnya
10 Agustus 2017 06:22:40 WIB -
inforejosari
Semangat terus untuk perbaikan prestasi dan genera...baca selengkapnya
09 Agustus 2017 22:20:12 WIB -
Teguh
Meski kalah dalam pertandingan semi final, kita te...baca selengkapnya
08 Agustus 2017 13:11:19 WIB -
Eko Susanto
Hahaa..siap Pak Aris, Lanjutkan...baca selengkapnya
18 Mei 2017 09:17:50 WIB -
Aris S
Aja kapok Pak Santo, nikmati bertani. Lain waktu s...baca selengkapnya
18 Mei 2017 03:54:29 WIB -
inforejosari
Pak Joko Priyono, matur suwun pak monggo sesarenga...baca selengkapnya
02 Mei 2017 20:15:43 WIB -
inforejosari
Dear Pak Roni, jawaban sudah kami posting pada kom...baca selengkapnya
02 Mei 2017 20:14:27 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













