Sosialisasi Perda Persampahan, DLH dan DPRD kembali sambangi Rejosari
Administrator 21 April 2021 13:35:57 WIB
Rejosari (IR) – Melanjutkan rangkaian kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul. Selasa (21/4) bertempat di balai kalurahan Rejosari kembali dilaksanakan kegiatan sosialisasi, pada hari ini Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Hadir sebagai nara sumber Ketua Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul Agus Priyanto, SH. MM bersama dengan Yulinda Dwi Nur Respati, S.E anggota DPRD komisi C serta Ery Agustin dari komisi A DPRD Gunungkidul. Adapun sebagai peserta kurang lebih 50 orang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPKal, pemuda dan tokoh masyarakat dari 3 desa Rejosari, Candirejo dan Karangsari.
Yulinda Dwi Nur Respati, S.E yang mengambil sesi pertama sosialisasi menyampaikan terkait Perda Nomor 14 Tahun 2020. Salah satu yang diangkat yakni terkait definisi sampah rumah tangga yakni sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Adapun pengelolaan sampah sendiri memiliki arti kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
(ES)
Selanjutnya pada sesi kedua, Ery Agustin yang membawakan materi Perda Nomor 2 Tahun 2020, terkait dengan retribusi pelayanan persampahan menyampaikan bahwa retribusi memiliki maksud sebagai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto, S.H, MM menyampaikan bahwa Peraturan Daerah disusun untuk melindungi hak, kewajiban serta larangan di masyarakat, sehingga mematuhi peraturan harus dilaksanakan guna menuju kehidupan yang teratur dan tertata. “Selanjutnya dengan telah adanya payung hukum Perda ini, Pemerintah Kalurahan kami harapkan ikut ambl bagian di dalam pengelolaan persampahan dengan menyusun dan melaksanakan rencana aksi terkait pengelolaan sampah dilingkungan setempat.” Demikian pungkasnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rakor akhir tahun, Pemkal Rejosari gelar sambung rasa dengan seluruh RT/RW.
- Raih suara terbanyak dalam voting, Heriyadi siap menahkodai karang taruna Rejosari.
- Perkuat implementasi nilai-nilai budaya, Pemkal Rejosari gelar Rembug Budaya.
- Musim Enthung berlalu, kini saatnya keong sawah tampil menggoyang lidah.
- Kebut penyusunan RAPBKal tahun 2025, Pemkal Rejosari dan Bamuskal gelar rapat kordinasi.
- Salur BLT Dana Desa Kalurahan Rejosari Tahun 2024.
- Forum Keistimewaan Kapanewon Semin, tingkatkan kualitas komunikasi menuju masyarakat yang berbudaya.