Sosialisasikan Perda, Dishub dan Komisi C DPRD Gunungkidul sambangi Rejosari
Administrator 19 April 2021 14:31:33 WIB
Rejosari (IR) – Dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, serta Perda Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Hari ini Senin (19/4) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perhubungan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Drs. Wahyu Nugroho, M.Si bersama dengan Agus Joko Kriswanto dan Hudi Sutamto, A.Md anggota DPRD Gunungkidul dari Komisi C. Maksud dan tujuan disosialisasikannya Perda ini adalah untuk lebih memperkenalkan produk hukum tersebut, dimana kegiatan pengujian kendaraan bermotor merupakan regulasi wajib yang harus dilakukan pemilik kendaraan wajib uji guna memastikan kelaikan serta keamanannya.
Disampaikan oleh Hudi Sutamto, A.Md Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang teknis dan tata cara pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Dimana untuk kendaraan wajib uji yakni yang masuk ke dalam kategori kendaraan niaga atau angkutan penumpang dan barang. Adapun definisi pengujian kendaraan bermotor yakni serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian – bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan – kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Sedangkan Agus Joko Kriswanto, menyampaikan terkait dengan tarif pengujian kendaraan bermotor telah diatur secara lengkap di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2019. Disampaikannya bahwa tujuan dan fungsi retribusi selain untuk mengisi kas daerah juga untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Drs. Wahyu Nugroho, M.Si berharap apa yang telah disosialisasikan hari ini dapat diteruskan kepada masyarakat yang lain sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui prosedur serta tata cara pengujian kendaraan. Selain itu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat yang hendak melakukan uji kendaraan bermotor dapat melakukan booking pengujian dengan menhubungi nomor Whatsapp 0896 5772 5100 untuk memperlancar pelaksanaan uji kendaraan.
(ES)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Cabe Brengos, andalah Mrantasi PKK untuk menjaga ketahanan pangan keluarga
- ?Gandeng Mahasiswa KKN UDB Solo, Warga Sempu Lor Gelar Tirakatan Malam 1 Suro dengan Khidmat
- Pelatihan olahan PMT berbasis pangan lokal, bagi kader kesehatan
- Sosialisasi Padat Karya Dana Desa 2026
- Penyaluran Tahap VI BLT Dana Desa Tahun 2026
- 3 resep menjadi manusia beruntung dunia akhirat
- Diduga karena puntung rokok, kandang sapi milik Satiman ludes terbakar
Komentar Terkini
-
Inforejosari
Terima kasih Ibu Putri, website ini merupakan medi...baca selengkapnya
17 Agustus 2017 23:37:04 WIB -
Putri septiyani
Wah.. suatu perkembangan teknologi yang memumpuni,...baca selengkapnya
17 Agustus 2017 19:11:30 WIB -
inforejosari
terima kasih masukannya akan kami sampaikan kepada...baca selengkapnya
11 Agustus 2017 22:55:49 WIB -
Mohon jln ngerco sampai karang pilang , agar perek...baca selengkapnya
10 Agustus 2017 06:22:40 WIB -
inforejosari
Semangat terus untuk perbaikan prestasi dan genera...baca selengkapnya
09 Agustus 2017 22:20:12 WIB -
Teguh
Meski kalah dalam pertandingan semi final, kita te...baca selengkapnya
08 Agustus 2017 13:11:19 WIB -
Eko Susanto
Hahaa..siap Pak Aris, Lanjutkan...baca selengkapnya
18 Mei 2017 09:17:50 WIB -
Aris S
Aja kapok Pak Santo, nikmati bertani. Lain waktu s...baca selengkapnya
18 Mei 2017 03:54:29 WIB -
inforejosari
Pak Joko Priyono, matur suwun pak monggo sesarenga...baca selengkapnya
02 Mei 2017 20:15:43 WIB -
inforejosari
Dear Pak Roni, jawaban sudah kami posting pada kom...baca selengkapnya
02 Mei 2017 20:14:27 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpeg)











