Sosialisasikan Perda, Dishub dan Komisi C DPRD Gunungkidul sambangi Rejosari

Administrator 19 April 2021 14:31:33 WIB

Rejosari (IR) – Dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, serta Perda Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Hari ini Senin (19/4) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perhubungan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Drs. Wahyu Nugroho, M.Si bersama dengan Agus Joko Kriswanto dan Hudi Sutamto, A.Md anggota DPRD Gunungkidul dari Komisi C. Maksud dan tujuan disosialisasikannya Perda ini adalah untuk lebih memperkenalkan produk hukum tersebut, dimana kegiatan pengujian kendaraan bermotor merupakan regulasi wajib yang harus dilakukan pemilik kendaraan wajib uji guna memastikan kelaikan serta keamanannya.

Disampaikan oleh Hudi Sutamto, A.Md Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang teknis dan tata cara pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Dimana untuk kendaraan wajib uji yakni yang masuk ke dalam kategori kendaraan niaga atau angkutan penumpang dan barang. Adapun definisi pengujian kendaraan bermotor yakni serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian – bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan – kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

Sedangkan Agus Joko Kriswanto, menyampaikan terkait dengan tarif pengujian kendaraan bermotor telah diatur secara lengkap di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2019. Disampaikannya bahwa tujuan dan fungsi retribusi selain untuk mengisi kas daerah juga untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Drs. Wahyu Nugroho, M.Si berharap apa yang telah disosialisasikan hari ini dapat diteruskan kepada masyarakat yang lain sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui prosedur serta tata cara pengujian kendaraan. Selain itu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat yang hendak melakukan uji kendaraan bermotor dapat melakukan booking pengujian dengan menhubungi nomor Whatsapp 0896 5772 5100 untuk memperlancar pelaksanaan uji kendaraan.

(ES)    

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung