Edukasi kewajiban perpajakan bagi Pemerintah Kalurahan

Administrator 15 April 2021 14:35:07 WIB

Wonosari (IR) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan kewajiban perpajakan instansi kalurahan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) menyelenggarakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi bendahara kalurahan se Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/4) bertempat di Ruang Rapat Bangun Desa Gedung DP3AKBPMD, dengan meghadirkan nara sumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari dan Dinas DP3 sendiri. Adapun materi edukasi perpajakan berkaitan dengan kewajiban pajak yang dimiliki oleh pemerintah kalurahan diantaranya PPh 22, PPh 23, PPN serta yang lainnya.

Sri Purwaningsih, dari DP3AKBPMD Gunungkidul menyampaikan bahwa edukasi perpajakan hari ini penting sekali untuk diikuti oleh pemerintah kalurahan, mengingat kewajiban pajak merupakan salah satu penyangga ekonomi nasional. Dengan tingginya kepatuhan wajib pajak termasuk pemerintah kalurahan, akan membuat target pajak terpenuhi yang nantinya juga akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang.

Joko Iswardoyo, Kaur Danarta sebagai Bendahara Kalurahan yang hadir dalam acara tersebut menyebutkan kegiatan edukasi ini bisa menambah referensi bagi bendahara khususnya untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan sesuai peraturan. Selain itu penting sekali untuk kegiatan edukasi perpajakkan dilakukan secara berkala, mengingat kadang di kalurahan mengalami hambatan di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dikarenakan kurangnya pemahaman pengelola kegiatan dalam hal perpajakan.

(ES)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung