Sosialisasi Perda No.11 tahun 2019, Komisi A jamin kemudahan layanan informasi publik

Administrator 23 Maret 2021 23:18:01 WIB

Rejosari (IR) – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, hari ini Selasa (23/3) dilaksanakan sosialisasi terkait Perda tersebut. Sosialisasi di inisiasi melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Retno Kinasih kalurahan Rejosari. Bertempat di sekretariat KIM Retno Kinasih, sosialisasi dihadiri oleh nara sumber dari dari DPRD Gunungkidul Komisi A, Bapak Suyanto, S.E dan Bapak Marsubroto, dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Bapak Supriyanto selaku kepala bidang, sedangkan Pemerintah Kalurahan Rejosari diwakili oleh lurah Bapak Agus Srimanto, S.Sos,MM.

Secara garis besar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 berkaitan dengan dalam rangka sosialisasi layanan Aduan Masyarakat dan Permintaan Informasi guna mendukung pelaksanaan perda sebagaimana dimaksud, terutama dalam mencapai tujuan meningkatkan pelayanan internal pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan keterbukaan informasi publik maka diselenggarakan layanan aduan masyarakat dan layanan informasi publik melalui sistem elektronik (layanan online).

Adapun untuk layanan aduan masyarakat secara online dapat melalui kanal www.lapor.go.id dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur di dalam laman tersebut. Masyarakat yang tidak bisa mengakses internet pun bisa menyampaikan laporan secara langsung atau offline dengan mendatangi penyelenggara pemerintahan yang dimaksud. Selain itu masyarakat bisa menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui SMS dengan format GK (spasi) aduan, dikirim ke nomor 1708, serta bisa melalui twitter dengan mention@lapor1708 dan tambahkan hastag #laporGK.

Sedangkan untuk permohonan layanan informasi publik, masyarakat bisa mengakses laman website https://ppid.gunungkidulkab.go.id untuk permohonan informasi publik secara online. Sedangkan secara offline masyarakat dapat secara langsung ke Sekretariat PPIP – PPID di Kantor Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Gunungkidul di Jl. Brigjen Katamso No.1 Wonosari.

(ES)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung