Sempat terhenti karena pandemi, Rakor Gapoktan dimulai kembali
Administrator 19 Maret 2021 22:11:32 WIB
Rejosari (IR) – Setelah sempat berhenti beberapa waktu akibat adanya pandemi Covid 19, hari ini Jum’at (19/3) siang, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rukun Makmur kembali mengadakan pertemuan rutin bulanan. Bertempat di rumah Bapak Purwanto, Karangpilang Kidul pertemuan dihadiri oleh seluruh perwakilan Poktan maupun Kelompok Wanita Tani (KWT) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Agenda pada pertemuan hari ini selain rapat kordinasi juga diadakan penyambutan kepada pendamping pertanian atau PPL yang baru bertugas di Rejosari yakni Drh. Rumini, menggantikan petugas sebelumnya Ibu Astaria Kismaryati yang dimutasi ke wilayah lain. Selain itu turut hadir pula tim dari Bank Rakyat Indonesia unit Semin II yang menyampaikan sosialisasi terkait dengan Kartu Tani dan produk perbankan yang lain berupa KUR mikro dan supermikro.
Eko Susanto, selaku ulu-ulu Kalurahan Rejosari dalam sambutannya mengharapkan adanya sinergi yang baik antara PPL, Poktan dan Pemerintah Kalurahan sehingga tercipta komunikasi yang baik untuk mencapai kemajuan khususnya dibidang pertanian. “Ibu Rumini ini background nya peternakan, sehingga diharapkan mampu menjembatani pula dalam bidang peternakan karena umumnya petani di Rejosari ini juga memelihara ternak”. Demikian tandasnya.
(ES)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sedekah Suran, warga Ngadipiro Lor kenduri bersama
- Rembug Stunting Kalurahan Rejosari, fakta miris terungkap
- Sosdukkum dusun Ngerco, warga sepakat dukung pemugaran balai kalurahan
- Bersih Makam, tradisi leluhur yang masih terjaga hingga kini
- Antisipasi banjir, ruas jalan di Ngadipiro Lor ini dilengkapi talud
- Sosdukkum putaran ke 12, timsos sambangi padukuhan Banyu
- Sosialisasi produk hukum kalurahan di Padukuhan Sempu Kidul