SPPT PBB tahun 2021 terbit, jatuh tempo hingga akhir September

Administrator 16 Maret 2021 14:09:53 WIB

Rejosari (IR) - Sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Tahun 2021, yang telah diterima dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul, hari ini Senin (15/3) dilaksanakan penyortiran dan pembagian SPPT PBB kepada masing-masing dusun. Adapun SPPT PBB yang telah diterima oleh dukuh kemudian akan disampaikan kepada masing-masing wajib pajak yang namanya tertera pada surat tersebut.

Untuk Kalurahan Rejosari, sebagaimana tercantum dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang terbit pada tanggal 4 Januari 2021 terdapat sebanyak 5.425 lembar SPPT PBB dengan nilai pajak sejumlah Rp. 197.266.377,- (seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Sedangkan untuk wajib pajak korporasi terdapat 2 objek berupa tower seluler dengan nilai sejumlah Rp. 1.490.768,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).

Sebagaimana ketentuan tahun-tahun sebelumnya bahwa SPPT PBB ini jatuh tempo sampai tanggal 30 September 2021, dan wajib pajak dapat membayar melalui BPD DIY, BNI, BRI Syariah, Pos Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.

(TW)  

Komentar atas SPPT PBB tahun 2021 terbit, jatuh tempo hingga akhir September

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung