Nomor pelayanan online Adminduk Dinas Dukcapil Gunungkidul
Administrator 15 Maret 2021 20:33:52 WIB
Rejosari (IR) - Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Dinas dilakukan secara daring via Whatsapp melalui nomor di bawah ini :
- Pelayanan pencatatan kelahiran meliputi : Akta Kelahiran, KK, KIA melalui Nomor : 0811 264 9092
- Pelayanan Pencatatan Kematian meliputi : Akta Kematian, KK dan atau KTP-el melalui nomor : 0811 264 9093
- Pelayanan perubahan Biodata dan Pindah Penduduk meliputi : Perubahan KK, KTP-el, KIA, Pindah Penduduk dan Kedatangan Penduduk melalui nomor : 0811 264 9097
- Legalisasi dokumen kependudukan hanya dilakukan untuk dokumen yang ditanda tangani secara manual. Dokumen yang telah ditanda tangani secara elektronik tidak memerlukan layanan legalisir.
- Pelayanan pengaduan dan konsultasi adminduk dapat dilakukan melalui surel dukcapil@gunungkidulkab.go.id, laman dukcapil http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id, sambungan telepon dengan nomor (0274) 391287, instagram : @dukcapilgk dan facebook.com/dukcapilgk.
Selain bisa melalui pengurusan mandiri secara online, masyarakat Rejosari juga bisa melalui bantuan operator pelayanan kalurahan, dengan cara mendatangi kantor kalurahan pada saat jam kerja dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
(Wan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sedekah Suran, warga Ngadipiro Lor kenduri bersama
- Rembug Stunting Kalurahan Rejosari, fakta miris terungkap
- Sosdukkum dusun Ngerco, warga sepakat dukung pemugaran balai kalurahan
- Bersih Makam, tradisi leluhur yang masih terjaga hingga kini
- Antisipasi banjir, ruas jalan di Ngadipiro Lor ini dilengkapi talud
- Sosdukkum putaran ke 12, timsos sambangi padukuhan Banyu
- Sosialisasi produk hukum kalurahan di Padukuhan Sempu Kidul