Pengurus Paguyuban Semar Dikukuhkan Bupati
Administrator 13 Oktober 2020 05:30:31 WIB
Wonosari (IR); Pengurus Paguyuban Lurah, Pamong dan Staf (Semar) Gunungkidul dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul, pada Senin 12/10/2020 bertempat dibangsal Sewoko Projo Kabupaten Gunungkidul.
Ketua Panitia Suhadi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya pengukuhan pengurus Paguyuban Lurah, Pamong dan Staf yang tergabung dalam SEMAR, dengan pengukuhan ini menjadi tonggak sejarah awal mulai aktifitasnya kembali Paguyuban Semar dalam membangun Gunungkidul, Semar adalah implementasi tokoh pewayangan Lurah Semar seorang pamong yang menjadi rujukan para kesatria dalam melaksanakan suatu tindakan.
Bupati Gunungkidul Hj Badingah. S.sos dalam dalam sambutannya, mengucapkan selamat atas pengukuhan Pengurus Semar, Lurah, Pamong dan staf adalah mitra kerja Bupati dan OPD di Kabupaten Gunungkidul, hubungan yang baik terus digalang untuk mewujudkan Gunungkidul yang semakin maju dan berkembang.
Ketua Semar terpilih Heri Yulianto, memohon doa dan restu semua pihak semoga pengurus Semar sejumlah 52 orang mampu mengemban amanah paguyuban, sehingga berjalan dengan baik, dan mampu membawa Gunungkidul untuk semakin maju, makmur dan sejahtera.
acara ditutup dengan Doa oleh H. Paliyo, S.Pd Lurah Rejosari.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembangunan segera dimulai, Tim IZI kunjungi padukuhan Banyu
- Kenduri Labuhan, kearifan lokal masyarakat mensyukuri berkah Allah
- Forum Rakor PPID Kabupaten Gunungkidul, tingkatkan upaya wujudkan keterbukaan informasi publik
- Penyaluran Tahap XI BLT Dana Desa Tahun 2025
- Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025
- Intensifikasi pengelolaan website dan medsos kalurahan, Kominfo Gunungkidul adakan monev
- Evaluasi kinerja lurah, tingkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan kalurahan












